Jumat, 07 Desember 2018

0877.8810.0016 Jasa Pembuatan PT dan CV Murah di Tangerang Selatan

Tags : jasa pendirian pt yogyakarta, jasa pendirian pt jakarta, jasa pembuatan pt bekasi, jasa pengurusan pt bekasi, jasa pengurusan pt cv ud kota sby jawa timur, jasa pembuatan pt cv, jasa pembuatan pt dan cv, jasa pembuatan pt di cikarang

PT. CIPTA PURNAMA SAMUDERA - (Call/WA) 0877-8810-0016

Jasa Pembuatan PT dan CV Murah

Untuk anda yang akan memulai sebuah usaha, mulailah usaha yang akan anda bangun dengan membuat legalitasnya. Kenapa? Karena dengan legalitas dari pemerintahan membuat perusahaan yang anda bangun terlihat menjadi lebih meyakinkan klien anda saat melakukan I’tikad jual-beli. Dan membuat usaha yang anda bangun menjadi lebih bergengsi dimata para kompetitor anda.

Tunggu apa lagi? Segera lakukan proses pembuatannya melalui PT. CIPTA PURNAMA SAMUDERA, kami adalah sebuah perusahaan jasa yang bergerak dibidang pelayanan jasa pembuatan PT dan CV di Indonesia. Dengan melalui pembuatan PT dan CV secara online, pelayanan kami mencakup seluruh wilayah di Banten dan Jabodetabek. Caranya anda tinggal hubungi nomor Customer Service kami di 0877-8810-0016.

Belum juga? Belum tau biayanya? Atau bagaimana prosedur pengajuan pembuatannya? Silahkan langsung saja tanyakan pada Customer Service kami, apapun yang berkaitan dengan pembuatan PT dan CV. Jangan sungkan apalagi malu untuk menelpon dan bertanya kepada kami, dan anda perlu untuk takut ditipu karena kami PT. CIPTA PURNAMA SAMUDERA adalah salah satu perusahaan yang terdaftar di pemerintahan Indonesia yang bergerak dibidang perusahaan pelayanan jasa pembuatan legalitas PT dan CV.

Biro jasa pembuatan pt murah

Pentingnya Izin Usaha dalam pendirian sebuah badan usaha

Banyaknya orang yang tertarik untuk mendirikan suatu badan usaha tak luput dari pentingnya izin usaha sebagai aspek hukum yang harus dipenuhi. Demi keamanan dan kelancaran proses berjalannya suatu usaha diperlukan beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi. Mengingat negara kita ini adalah negara yang berdiri dengan dasar-dasar hukum yang telah ditetapkan dan terbagi dalam pasal-pasal.

Manfaat Memiliki Izin Usaha

Memulai suatu usaha atau mendirikan bisnis baru memerlukan berbagai macam persiapan. Berbagai macam faktor perlu dipertimbangkan misalnya saja seberapa besar modal yang dimiliki, bagaimana tingkat keseriusan usaha dalam artian usaha tersebut merupakan bisnis utama atau bisnis sampingan belaka dst. Hal-hal tersebut tersebut diupayakan dengan tujuan usaha yang sudah dirintis dapat dipertahankan keberadaan dan kelangsungannya bahkan ditingkatkan lagi. Selain faktor kesiapan diawal usaha didirikan dan aliran penghasilan yang diperoleh yang tergantung pada minat konsumen terhadap komoditas atau jasa yang dijual, keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi juga oleh keberadaan unsur legalitas dari usaha tersebut.

Dalam suatu usaha faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin usaha maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu penertiban atau pembongkaran. Manfaat yang diperoleh dari kepemilikan izin usaha tersebut adalah sebagai sarana perlindungan hukum.

Berbicara mengenai fakta di lapangan, tidak sedikit kios-kios pedagang ditertibkan atau terkena tindakan pembongkaran lantaran tidak memiliki izin usaha. Kejadian tersebut kerap sekali menimpa para pedagang kecil dimana pun mereka berada. Namun, penertiban hanya akan diberlakukan lantaran tidak ada unsur legalitas dalam usaha yang didirikan. Untuk itu, keberadaan izin usaha dalam melengkapi kegiatan perdagangan yang dilakukan sangat memiliki arti penting.

Untuk info penawaran harga silahkan hubungi kontak dibawah ini:


PT. CIPTA PURNAMA SAMUDERA
Bapak Purnama
(Call/WA) 0877 – 8810 – 0016
(Call/SMS) 0813 – 1501 – 9815
Email : 
robi.biroperizinan@gmail.com
Alamat Kantor :
Perum. Jati Asri, Jl. Japos Raya No. 11 RT:05/07,
Pondok Aren, Tangerang Selatan – Banten 15223
Atau kunjungi kami di www.biroperizinan.co.id

    Choose :
  • OR
  • To comment
Tidak ada komentar:
Write komentar