Tags : jasa pembuatan pt cepat jakarta, biaya pembuatan pt jakarta, jasa pembuatan pt di jakarta, biaya pendirian pt di jakarta, biaya pembuatan pt di jakarta, biaya pengurusan pt jakarta, biaya pendirian pt jakarta, biro jasa pendirian pt di jakarta
(Call/WA) 0877-8810-0016 | (Call/SMS) 0813-1501-9815 Anda tinggal di Jakarta dan ingin mendirikan perusahaan. Tetapi masih bingung bagaimana proses mengurus pembuatannya? Berikut ini akan ada informasi mengenai jasa pengurusan pendirian PT Murah di Jakarta.
Saat ini juga sudah banyak berbagai tawaran jasa pendirian PT di Jakarta yang bisa anda gunakan. Sehingga anda tak perlu untuk bingung bagaimana cara mengurus pendirian PT tersebut. Untuk mendirikan sebuah perusahaan, maka hal-hal yang harus diperhatikan adalah modal usaha dan prosedur pendirian sebuah perusahaan itu sendiri. Karena mengatasi prosedur pendirian sebuah PT merupakan hal yang sangat penting, agar nantinya proses pendirian bisa berjalan dengan lancar.
Jasa Pembuatan PT Cepat di Jakarta |
Pendirian perusahaan PT atau CV tidak semudah yang orang lain bayangkan, maka dari itu banyak orang membutuhkan jasa pembuatan PT dan CV agar prosesnya tidak rumit. Namun sebelum itu hendaknya anda mengetahui apa saja syarat-syarat yang diperlukan jasa pengurusan pembuatan CV di Tangerang Selatan? Berikut adalah beberapa informasinya.
Persyaratan pembuatan PT :
- Foto copy KTP para Pendiri Min. 2 orang
- Foto copy NPWP pribadi para Pendiri
- Pas Foto 3x4 para Pendiri berwarna latar merah sebanyak 4 lembar
- Foto copy PBB + IMB ruko + surat sewa + pengantar RT&RW + foto kantor (jika Ruko)
- Foto copy surat keterangan domisili gedung (dari pengelola) + surat sewa + foto kantor (jika Gedung)
- Tetapkan Nama PT yang mau dibuat Minimal terdiri dari 3 Suku Kata dan bukan berasal dari bahasa inggris
1. Sarana
perlindungan hukum
Seperti yang
telah disinggung diatas, kerap kali telivisi menayangkan berita tentang
pembongkaran terhadap pedagang-pedagang kecil. Tindakan-tindakan tersebut dilatarbelakangi
oleh ketidakpatuhan para pedagang terhadap aturan-aturan hukum yang berlaku.
Salah satunya adalah kepemilikan izin usaha. Terbatasnya tingkat pendidikan
yang dimiliki oleh para pedagang serta ketidaktahuan para pedagang akan
aturan-aturan tersebut menjadi faktor penyebab mereka kerap kali menyepelekan
sisi legalitas dari suatu usaha yang dijalaninya.
Rumitnya
pengurusan izin usaha kerap kali menjadi momok bagi para pedagang membatalkan
niat mereka melegalkan usahanya. Dengan demikian ketidakpatuhan tidak selalu
berawal dari pedagang. Namun, seringkali dari sistem birokrasinya. Selain itu,
faktor permainan oknum-oknum pada instansi terkait juga menjadi rahasia umum
dan mengakibatkan keengganan pelaku usaha mengurus izin usaha.
Dengan
kepemilikan izin usaha, seorang pengusaha telah sedini mungkin menjauhkan
kegiatan usahanya dari tindakan pembongkaran dan penertiban. Hal tersebut
berefek memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya.
Legalisasi merupakan sarana yang pemerintah sediakan agar kenyamaan dalam
melakukan kegiatan usaha dirasakan oleh para pelakunya.
2. Sarana
promosi
Kegiatan
promosi merupakan salah satu metode yang kerap kali dilakukan untuk mendongkrak
omzet penjualan serta sebagai ajang pengenalan bagi usaha yang baru dibuka.
Dalam promosi tersebut, tidak lupa pengusaha mempromosikan komoditas yang
disediakan. Tidak ketinggalan ia memberikan semacam kelebihan dari service yang
diberikan kepada calon konsumen. Misalnya dengan diadakannya potongan harga,
delivery order, atau bentuk pelayanan lainnya.
Dengan
mengurus dokumen-dokumen hukum tentang kegiatan usaha, secara tidak langsung
pengusaha telah melakukan serangkaian promosi. Mengapa demikian? Pencatatan
izin usaha dilakukan beberapa tahapan lokasi, pertama melalui kantor kelurahan
atau kantor kecamatan dan seterusnya. Dengan komunikasi seperti itu, menegenai
izin usaha sebagai perlindungan
hukum antara pengusaha dan
pertugas tersebut, tentunya menjadi ajang promosi secara individu. Setelah izin
usaha dan dokumen-dokumen lainya telah selesai, promosi secara inventaris dan
administratif mulai dapat dilakukan. Sebagai usaha yang telah terdaftar dalam
lembaga pemerintahan yang menaungi jenis usaha maka setiap orang dapat
mengakses data-data tersebut.
3. Bukti
kepatuhan terhadap aturan hukum
Dengan
memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi
aturan-aturan hukum yang berlaku. Dengan mematuhi hukum yang berlaku, secara
tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada diri. Kepatuhan
pengusaha tersebut merupakan bentuk paling terkecil dari tindakan yang dapat
dilakukan terhadap negara dan pemerintahan.
4.
Mempermudah mendapatkan suatu proyek
Seorang
pengusaha tentunya menginginkan kegiatan usaha yang dijalani mengalami
kemajuan. Ada beberapa jenis usaha seperti misalnya usaha bidang produksi atau
developer perumahan tidak terlepas dari proses pemenangan tender suatu proyek,
baik dari perusahaan swasta maupun pemerintah.
Dalam suatu
tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki dokumen-dokumen
hukum.Tentunya unsur-unsur legalitas yang terkait dengan kepemilikan suatu
badan usaha guna mengikuti pelelangan suatu sarana perlindungan hukum tender.
Kepemilikan dokumen legal tersebut menduduki posisi pertama. Dengan demikian
izin usaha memiliki arti penting bagi suatu usaha. Pada intinya izin usaha
dapat dijadikan sebagai sarana untuk pengembangan usaha.
5.
Mempermudah pengembangan usaha
Apabila
suatu usaha/bisnis yang dirintis telah mencapai perkembangan yang signifikan,
aliran modal dan keuntungan telah mengalir. Konsumen semakin bertambah dan
mulai berkembang menjadi langganan yang fanatik. Kondisi demikian dapat
dikatakan bahwa usaha tersebut memiliki prospek yang bagus di masa depan.
Kondisi seperti itu tampaknya sangat tepat untuk ditindaklanjuti dengan suatu
ekspansi kekuatan pendukung. Misalnya, membuka cabang-cabang usaha di beberapa
daerah.
Dengan
kondisi seperti itu, tentunya memerlukan ketersedian dana segar untuk
merealisasikan keinginan tersebut. Solusinya, meminjam sejumlah dana kepada
bank. Namun, tanpa kelengkapan surat izin usaha dan dokumen penting lain,
tampaknya modal akan sulit didapatkan dari lembaga keuangan/bank.
Untuk info penawaran harga silahkan hubungi kontak dibawah ini :
PT. CIPTA PURNAMA SAMUDERA
Bapak Robi
(Call/WA) 0877 – 8810 – 0016
(Call/SMS) 0813 – 1501 – 9815
Email : robi.biroperizinan@gmail.com
Alamat Kantor :
Perum. Jati Asri, Jl. Japos Raya No. 11 RT:05/07,
Pondok Aren, Tangerang Selatan – Banten 15223
Atau kunjungi kami di www.biroperizinan.co.id
Tidak ada komentar:
Write komentar