Rabu, 23 Januari 2019

Jasa Pendirian PT dan CV Cepat di Jakarta (0877-8810-0016) | Prosedur Pendirian PT dan CV

Tag : jasa pendirian pt dan cv cepat jakarta, biro jasa pembuatan pt jakarta, biaya pendirian pt jakarta selatan, jasa pembuatan pt jakarta selatan, prosedur pendirian pt, biaya pendirian cv di jakarta barat, biaya pembuatan cv jakarta timur, prosedur pendirian cv cepat di jakarta timur, biro jasa pendirian cv di jakarta utara

Jasa pendirian PT dan CV di Jakarta


Baru memulai usaha?
Ingin meningkatkan profit usaha Anda?
Mau ikutan tender juga?


Mulailah usaha anda dengan membuatkan izin legalitasnya, agar kedepannya menjadikan usaha anda lebih terstruktur, tertata rapi, memiliki payung hukum yang resmi dan sah. Selain itu, menjadikan usaha anda memiliki akses bisnis yang lebih luas seperti mengikuti sebuah proyek, maka mendirikan PT atau CV adalah sebuah pijakan langkah pertama yang tepat.

Segera lakukan peningkatan profit anda di tahun ini! Terlebih kami memiliki harga khusus untuk anda yang melakukan pembuatan perizinan CV atau PT di awal bulan ini. Jika anda bertanya bagaimana prosedurnya, jangan ragu untuk menghubungi Customer Service kami di 0813-1501-9815 atau 0877-8810-0016 untuk terkoneksi dengan kami melalui aplikasi jejaring sosial WhatsApp

Apa yang membedakan badan usaha PT dengan CV?

Pertama dimulai dengan PT, keuntungan yang didapat jika anda memulai usaha anda dengan badan usaha berbentuk PT (Perseroan Terbatas) :


1.     Sistem Kepemilikan yang lebih jelas

Sistem Kepemilikan di dalam PT disusun berdasarkan kepemilikan saham. Hal ini akan sangat membantu jika sewaktu-waktu anda ingin menjual kepemilikan anda. Sistem pemindahan kepemilikan melalui saham lebih mudah untuk dipindah tangankan daripada CV selama perpindahan  tersebut sesuai dengan ketentuan perusahaan yang ada di Anggaran Dasar Perusahaan yang tercantum di AKTA.

2.     Akses Bisnis yang lebih luas

Jika Anda ingin perusahaan memiliki akses bisnis yang lebih luas seperti mengikuti proyek, maka mendirikan PT adalah pilihan yang tepat. Kebanyakan proyek tender dari pemerintah maupun swasta hanya menerima partisipasi dari perusahaan dengan bentuk PT. Terutama proyek yang bernilai besar. Selain itu, untuk mendapatkan suntikan modal dari investor ataupun Bank, kreditor akan lebih mempercayai perusahaan dengan bentuk PT untuk memberikan modal dalam jumlah besar.

3.     Aktivitas Bisnis yang Lebih Beragam

Beberapa bidang usaha diwajibkan oleh undang-undang untuk menggunakan badan usaha PT untuk bisa beroperasi. Jika Anda ingin membangun bisnis di bidang-bidang khusus seperti Bank, Rumah Sakit, jasa outsourcing ataupun penanaman modal asing, maka Anda disarankan memilih badan usaha PT.

4.     Bentuk Usaha dengan Badan Hukum

Bentuk usaha PT disahkan oleh Kemenkumham (Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Hal ini sebenarnya menguntungkan karena bentuk usaha PT lebih aman secara hukum. Salah satu contoh perlindungan yang didapatkan adalah perlindungan identitas perusahaan. Jika perusahaan anda sudah berdiri, PT lain tidak bisa berdiri dengan nama yang sama. Selain itu badan usaha anda akan dianggap lebih menguntungkan dan terpercaya.

Selanjutnya, keuntungan yang didapat jika anda memulai usaha anda dengan badan usaha berbentuk CV (Comanditaire Venootschap) :

1.   Tidak ada Modal Minimal

Untuk mendirikan PT, Anda harus memulai bisnis dengan minimal dana setoran diatas 50 juta rupiah. Bagi kebanyakan orang, dana tersebut tentunya sulit itu untuk didapatkan. Namun, sering kali bisnis harus dimulai segera agar anda tidak tertinggal dibanding kompetitor lain. Jika mendirikan CV, Anda tidak harus memiliki modal minimal dan bisa tetap berdiri dan beroperasi. Karena itu, CV menjadi pilihan utama bagi bisnis level UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Selain itu, biaya pembuatan CV lebih murah daripada biaya yang harus dikeluarkan untuk mendirikan PT.

2.    Nama Perusahaan yang lebih Sesuai

Hal ini mungkin terlihat sepele, tetapi nama perusahaan sebenarnya penting karena nama menunjukkan identitas dan karakter dari si pengusaha dalam melakukan aktivitas bisnis. Akan tetapi sering sekali dalam pembuatan PT nama pilihan Anda harus diganti karena telah dipakai oleh perusahaan lain. Jika mendirikan CV, peraturan ini tidak berlaku jadi Anda bisa menggunakan nama yang diinginkan untuk melakukan aktivitas bisnis.

3.    Sistem Pengambilan Keputusan yang Lebih Cepat

Berbeda dengan PT dimana pengambilan keputusan besar harus disahkan dahulu melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), peraturan ini tidak berlaku di bentuk usaha CV. Jadi jika perusahaan berada dalam situasi dimana keputusan cepat harus segera dilakukan, CV bisa mengambil keputusan secara langsung tanpa harus melalui proses rapat dan melakukan eksekusi untuk kepentingan perusahaan. Hal ini juga berlaku untuk perubahan anggaran dasar. Pemilik bisa langsung melakukan perubahan akta untuk melakukan perubahan akta tanpa melakukan rapat pengurus.

4.    Sistem Perpajakan yang lebih Mudah

CV bukanlah badan usaha dengan badan hukum. Hal ini mungkin terlihat sebagai kekurangan, akan tetapi hal ini sebenarnya menguntungkan dalam sisi pajak. Laba CV yang diterima saat akhir tahun hanya dikenai pajak satu kali saja sebagai pajak perusahaan. Bagian laba yang diterima pemilik CV tidak dikenai pajak dan termasuk dalam non objek PPh.

PT dan CV tentunya memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing. Namun, hal ini bisa menjadi pertimbangan untuk memilih mendirikan PT atau CV jika keuntungan ini adalah hal yang anda butuhkan.

Segera hubungi PT. CIPTA PURNAMA SAMUDERA untuk mengetahui informasi lebih lanjut hal-hal yang berkaitan dengan biaya, estimasi waktu pembuatan, persyaratan yang harus dipenuhi dan prosedur yang harus dilewati untuk mendapatkan Akte legalitas badan usaha resmi dari Kemenhukham.

Untuk info penawaran harga silahkan hubungi kontak dibawah ini :

PT. CIPTA PURNAMA SAMUDERA

Bapak Purnama
(Call/WA) 0877 – 8810 – 0016
(Call/SMS) 0813 – 1501 – 9815

Alamat Kantor :
Perum. Jati Asri, Jl. Japos Raya No. 11 RT:05/07,
Pondok Aren, Tangerang Selatan – Banten 15223

Atau kunjungi kami di www.biroperizinan.co.id

    Choose :
  • OR
  • To comment
Tidak ada komentar:
Write komentar