Senin, 17 Desember 2018

Jasa Pengurusan PT dan CV di Tangerang 0877-8810-0016

Tags : jasa pengurusan pt tangerang, biro jasa pembuatan cv tangerang, biaya pembuatan pt tangerang, jasa pembuatan cv tangerang, biaya pembuatan pt di tangerang, biaya pendirian cv di tangerang, biaya pembuatan cv jakarta, biaya pembuatan cv cepat di tangerang, biro jasa pembuatan cv di tangerang

Anda tinggal di Tangerang dan ingin mendirikan perusahaan. Tetapi masih bingung bagaimana proses mengurus pembuatannya? Berikut ini akan ada informasi mengenai jasa pengurusan pembuatan CV Cepat di Tangerang.

Saat ini juga sudah banyak berbagai tawaran jasa pembuatan CV di Tangerang yang bisa anda gunakan. Sehingga anda tak perlu untuk bingung bagaimana cara mengurus pembuatan PT/CV tersebut. Untuk mendirikan sebuah perusahaan, maka hal-hal yang harus diperhatikan adalah modal usaha dan prosedur pendirian sebuah perusahaan itu sendiri. Karena mengatasi prosedur pendirian sebuah PT/CV merupakan hal yang sangat penting, agar nantinya proses pendirian bisa berjalan dengan lancar, apalagi perusahaan yang anda dirikan adalah CV (Perseroan Terbatas).


Jasa Pengurusan PT dan CV Tangerang


Biro Jasa Pembuatan PT dan CV di Tangerang

Pendirian perusahaan PT atau CV tidak semudah yang orang lain bayangkan, maka dari itu banyak orang membutuhkan jasa pembuatan PT dan CV agar prosesnya tidak rumit. Namun sebelum itu hendaknya anda mengetahui apa saja syarat-syarat yang diperlukan jasa pengurusan pembuatan PT dan CV di Tangerang Selatan? Berikut adalah beberapa informasinya.

Persyaratan pembuatan PT :

  1. Foto copy KTP para Pendiri Min. 2 orang
  2. Foto copy NPWP pribadi para Pendiri
  3. Pas Foto 3x4 para Pendiri berwarna latar merah sebanyak 4 lembar
  4. Foto copy PBB+IMB ruko+surat sewa+pengantar RT-RW+foto kantor =jika Ruko
  5. Foto copy surat keterangan domisili gedung (dari pengelola)+surat sewa+foto kantor = jika Gedung
  6. Tetapkan Nama PT yang mau dibuat Minimal terdiri dari 3 Suku Kata dan 
  7. bukan berasal dari bahasa inggris



Persyaratan pembuatan CV :
  1. Foto copy KTP para Pendiri Min. 2 orang
  2. Foto copy NPWP pribadi para Pendiri
  3. Pas Foto 3x4 para Pendiri berwarna latar merah sebanyak 4 lembar
  4. Foto copy PBB+IMB ruko+surat sewa+pengantar RT-RW+foto kantor = jika Ruko
  5. Foto copy surat keterangan domisili gedung (dari pengelola)+surat sewa+foto kantor = jika Gedung
Baca juga : Syarat Pendirian PT
Biro Jasa Pembuatan PT dan CV di Tangerang

5 Manfaat yang didapatkan setelah memiliki surat legalitas izin usaha


1. Sarana perlindungan hukum

Seperti yang telah disinggung diatas, kerap kali telivisi menayangkan berita tentang pembongkaran terhadap pedagang-pedagang kecil. Tindakan-tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakpatuhan para pedagang terhadap aturan­-aturan hukum yang berlaku. Salah satunya adalah kepemilikan izin usaha. Terbatasnya tingkat pendidikan yang dimiliki oleh para pedagang serta ketidaktahuan para pedagang akan aturan-aturan tersebut menjadi faktor penyebab mereka kerap kali menyepelekan sisi legalitas dari suatu usaha yang dijalaninya.

Rumitnya pengurusan izin usaha kerap kali menjadi momok bagi para pedagang membatalkan niat mereka melegalkan usaha­nya. Dengan demikian ketidakpatuhan tidak selalu berawal dari pedagang. Namun, seringkali dari sistem birokrasinya. Selain itu, faktor permainan oknum-oknum pada instansi terkait juga menjadi rahasia umum dan mengakibatkan keengganan pelaku usaha mengurus izin usaha.

Dengan kepemilikan izin usaha, seorang pengusaha telah sedini mungkin menjauhkan kegiatan usahanya dari tindakan pembongkaran dan penertiban. Hal tersebut berefek memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya. Legalisasi merupakan sarana yang pemerintah sediakan agar kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan oleh para pelakunya.

2. Sarana promosi

Kegiatan promosi merupakan salah satu metode yang kerap kali dilakukan untuk mendongkrak omzet penjualan serta sebagai ajang pengenalan bagi usaha yang baru dibuka. Dalam promosi tersebut, tidak lupa pengusaha mempromosikan komoditas yang disediakan. Tidak ketinggalan ia memberikan semacam kelebihan dari service yang diberikan kepada calon konsumen. Misalnya dengan diadakannya potongan harga, delivery order, atau bentuk pelayanan lainnya.

Dengan mengurus dokumen-dokumen hukum tentang kegiatan usaha, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi. Mengapa demikian? Pencatatan izin usaha dilakukan beberapa tahapan lokasi, pertama melalui kantor kelurahan atau kantor kecamatan dan seterusnya. Dengan komunikasi seperti itu, menegenai izin usaha sebagai perlindungan  hukum  antara pengusaha dan pertugas tersebut, tentunya menjadi ajang promosi secara individu. Setelah izin usaha dan dokumen-dokumen lainya telah selesai, promosi secara inventaris dan administratif mulai dapat dilakukan. Sebagai usaha yang telah terdaftar dalam lembaga pemerintahan yang menaungi jenis usaha maka setiap orang dapat mengakses data-data tersebut.

3. Bukti kepatuhan terhadap aturan hukum

Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku. Dengan mematuhi hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada diri. Kepatuhan pengusaha tersebut merupakan bentuk paling terkecil dari tindakan yang dapat dilakukan terhadap negara dan pemerintahan.

4. Mempermudah mendapatkan suatu proyek

Seorang pengusaha tentunya menginginkan kegiatan usaha yang dijalani mengalami kemajuan. Ada beberapa jenis usaha seperti misalnya usaha bidang produksi atau developer perumahan tidak terlepas dari proses pemenangan tender suatu proyek, baik dari perusahaan swasta maupun pemerintah.
Dalam suatu tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki dokumen-dokumen hukum.Tentunya unsur-unsur legalitas yang terkait dengan kepemilikan suatu badan usaha guna mengikuti pelelangan suatu sarana perlindungan hukum tender. Kepemilikan dokumen legal tersebut menduduki posisi pertama. Dengan demikian izin usaha memiliki arti penting bagi suatu usaha. Pada intinya izin usaha dapat dijadikan sebagai sarana untuk pengembangan usaha.

5. Mempermudah pengembangan usaha

Apabila suatu usaha/bisnis yang dirintis telah mencapai perkembangan yang signifikan, aliran modal dan keuntungan telah mengalir. Konsumen semakin bertambah dan mulai berkembang menjadi langganan yang fanatik. Kondisi demikian dapat dikatakan bahwa usaha tersebut memiliki prospek yang bagus di masa depan. Kondisi seperti itu tampaknya sangat tepat untuk ditindaklanjuti dengan suatu ekspansi kekuatan pendukung. Misalnya, membuka cabang-cabang usaha di beberapa daerah.
Dengan kondisi seperti itu, tentunya memerlukan ketersedian dana segar un­tuk merealisasikan keinginan tersebut. Solusinya, meminjam sejum­lah dana kepada bank. Namun, tanpa kelengkapan surat izin usaha dan dokumen penting lain, tampaknya modal akan sulit didapatkan dari lembaga keuangan/bank.

Setiap bentuk perusahaan memiliki keuntungan dan kelebihan masing-masing. Pada akhirnya pengusaha harus memilih sesuai dengan kebutuhan. Jika kebutuhan bisnis anda adalah hal-hal diatas ini, maka silahkan hubungi kami melalui nomor 0877-8810-0016 / 0813-1501-9815. Kami memiliki paket khusus pembuatan CV baik bagi Anda yang memiliki domisili sendiri maupun yang belum memiliki alamat domisili. Cukup mengisi formulir dibawah ini dan tim kami akan langsung menghubungi Anda.


Untuk info penawaran harga silahkan hubungi kontak dibawah ini :

PT. CIPTA PURNAMA SAMUDERA

Bapak Purnama
(Call/WA) 0877 – 8810 – 0016
(Call/SMS) 0813 – 1501 – 9815

Alamat Kantor :
Perum. Jati Asri, Jl. Japos Raya No. 11 RT:05/07,
Pondok Aren, Tangerang Selatan – Banten 15223

Atau kunjungi kami di www.biroperizinan.co.id


“Ketepatan waktu dan pelayanan terbaik yaitu komitmen kami. Dengan dukungan sumber daya yang terkoordinasi dengan baik dan profesional serta ahli di bidangnya, kami akan terus menjaga kepuasan pelanggan kami.”

    Choose :
  • OR
  • To comment
Tidak ada komentar:
Write komentar